MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruru, di Sumatera Utara. <br /> <br />Pelaku utama diketahui merupakan mantan sopir korban yang kemudian mengajak tiga rekannya untuk melakukan aksi tersebut. <br /> <br />Pelaku utama disebut sudah mengetahui seluk-beluk rumah sehingga dapat masuk dan melakukan pembakaran hanya dalam waktu sekitar 15 menit. <br /> <br />#polisi #hakim #medan <br /> <br />Baca Juga Keluarga Dosen UNTAG Semarang Minta Kasus Kematian Diusut Transparan | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/632491/keluarga-dosen-untag-semarang-minta-kasus-kematian-diusut-transparan-kompas-petang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632492/tampang-pelaku-pembakaran-rumah-hakim-di-medan-ada-mantan-sopir-korban-sapa-malam
